Notification texts go here Contact Us Buy Now!

pemerintah siapkan NPWP, NIK dan KTP jadi satu!






Wacana penerapan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia tinggal selangkah lagi. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan teknis penyatuan. Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu.



Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Surya Utama mengatakan, alasan utama menyatukan data NIK dan NPWP ini adalah untuk mempermudah DJP memantau masyarakat yang masuk sebagai wajib pajak. Ini juga akan meningkatkan rasio pajak Indonesia.



Sebab, semua masyarakat bekerja saat ini memiliki NIK yang tertera di KTP nya. Dengan penyatuan maka DJP mudah menelusuri data masyarakat tersebut apakah ia masuk sebagai wajib pajak atau tidak.



"Kan masing-,masing orang punya NIK-kan. Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," Dpr.



Ia menegaskan, ini hanya untuk mempermudah DJP mendata masyarakat sebagai wajib pajak. Jika masyarakat memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu khawatir akan ditarik pajaknya.



"Meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya," kata dia.



Menurutnya, pembahasan terus dilakukan mulai dari bagaimana agar semua data ini bisa diselaraskan terutama IT sistemnya. Dengan demikian, maka saat pelaksanaannya nanti tidak ada kendala.



"Prosesnya jalan terus pokoknya," tutupnya.



Nantinya NPWP Smart Card bisa isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, SIM, hingga data kartu kredit sekalipun.



Khusus untuk NPWP Smart Card yang terhubung sebagai kartu kredit, bank terkait harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Sebab kartu tersebut akan mampu mengakses data perbankan.



Ditjen Pajak memastikan setiap orang hanya bisa mendapatkan satu NPWP Smart Card tersebut. Konsep awal kartu tersebut sama dengan e-KTP yakni karu single identitas. Hanya saja Ditjen Pajak masih menunggu intansi mana saja yang akan bergabung untuk menyelaraskan data di dalam satu kartu yakni Kartin1.





إرسال تعليق



Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.