Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas kembali Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020). RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut diusulkan oleh 21 anggota DPR. Yakni, 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.
Salah satu pengusul, anggot Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal membeberkan alasannya mengusulakan RUU tersebut, salah satunya larangan dari ajaran agama islam.
Meski demikian, Illiza mengklaim RUU tersebut tetap menjaga pluralitas di Indonesia lantaran umat lain tidak dilarang hanya untuk acara ritual keagamaan.
"RUU ini juga menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan,” kata Illiza saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, Illiza menyebut, selain alasan agama, alasan kesehatan juga menjadi faktor utama di balik UU pelarangan minuman Beralkohol.
"Penelitian dunia terbaru tahun 2020 bidang minuman beralkohol membuktikan bahwa, tidak ada kadar aman bagi setiap pengkonsumsi alkohol.resiko bahaya bagi kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsikan," ucap dia.
⠀
Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
⠀
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum. Sementara itu, dia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
⠀
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).
⠀
Sementara itu, berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Disebutkan, tujuan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
⠀
