Notification texts go here Contact Us Buy Now!

Bentuk kartu keluarga baru, dan sistem intelejen.

 


Warga Tak Perlu Susah ke Kantor Capil, Per 11 November 2020 KK dan Akte Lahir Bisa Dicetak Sendiri di Rumah



Mungkin ini bisa menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Mengapa tidak? Kartu Keluarga (KK) dapat dicetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS. Tidak hanya KK, administrasi kependudukan lainnya seperti akta lahir dan akta kematian juga bisa dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.



Ini berlaku terhitung 11 november2020. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, saat ini Disdukcapil hanya menghabiskan blanko KK dan blanko akta Capil yang tersisa sampai dengan akhir Juni.



“Per 11 november 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram,” beberapa waktu kedepan.



Penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Masyarakat juga diberi wewenang sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.



“Sebenarnya mulai Juni 2020 ini masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya dari mana saja dan kapanpun, termasuk dari rumah. Namun karena blanko masih ada, jadi penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram baru diberlakukan di awal Juli 2020,” jelasnya.



Irma menjelaskan, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.



“Tentunya (pencetakan) setelah ada notifikasi ke email masing-masing warga yang mengurus dokumen kependudukannya seperti KK dan segala macam akta Capil,” jelasnya.



Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil atau pun UPTD di kecamatan.



“Semua bisa dilakukan dari rumah, karena permohonan diajukan secara online, upload berkas persyaratan secara online dan setelah persyaratan lengkap dan mendapat notifikasi ke email yang bersangkutan, dokumen dapat dicetak dari rumah,” paparnya.


Sekarang Cetak KK hingga Akta Pakai Kertas HVS, Negara Hemat Rp 450 Miliar





Mesin 'ATM' Dukcapil tersebut bisa mencetak 23 dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), e-KTP, hingga Akta Kelahiran.



Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif mengatakan, melalui mesin ini dokumen seperti KK dan Akta akan dicetak dengan kertas putih biasa alias kertas HVS. Namun, akan disematkan QR code dalam kertas tersebut.



"Dengan perubahan ini, di Dukcapil merubah lagi satu pendekatan yang dulu dengan security printing, sekarang dengan kertas putih biasa. Jadi bapak bupati, walikota, besok jangan kaget bahwa KK, Akta itu semua dengan kertas putih biasa, dengan QR code," kata Zudah dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) pada beberapa waktu lalu.



Perlu diketahui, KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian memang selama ini dicetak menggunakan kertas khusus dari Dukcapil. Dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, menurutnya bisa menghemat pengeluaran anggaran hingga Rp 450 miliar.



"Seluruh Indonesia kita menghemat Rp 450 miliar kurang lebih setiap tahun dengan paradigma baru itu," tutur dia.



"Kita bisa menanyakan apa pun lewat AI Robot Gisa ini. Bisa mengenai persyaratan dan cara membuat KTP, kantor Dukcapil terdekat," papar dia.



“Jadi masyarakat diharapkan nantinya tidak kaget ketika ada perubahan media cetak dokumen adminduk, kekuatanya tetap sama dan sah berlaku, baik yang lama menggunakan media security printing, ataupun yang menggunakan Kertas HVS 80 Gram warna putih,” pungkasmya. 



Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 UU No 52 Tahun 2009, leluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Sehingga dari Pengertian tersebut dapat diketahui bahwa bentuk-bentuk keluarga terdiri dari:


1. Keluarga yang hanya terdiri dari Suami dan Istri

2. Keluarga Yang terdiri dari suami, istri dan anaknya

3. Keluarga yang hanya terdiri dari Ayah dan Anaknya

4. Keluarga yang hanya terdiri dari Ibu dan Anaknya



Sesuai penjelasan tersebut bahwa Anda dapat membuat dua KK dengan istri sebagai kepala keluarga pada satu di antara kedua KK tersebut dengan beberapa ketentuan di atas. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.



Kepala Bidang Pelayanan kependudukan



"Lalu kami ingin membangun standar informasi Adminduk. Maka kami menggunakan pendekatan AI. Agar masyarakat dapat layanan Adminduk yang sama di seluruh Indonesia dah mencegah hoax," pungkasnya.





Pertanyaan


Ada yang ingin saya tanyakan, bagaimana kalau punya istri empat dan pernikahan bersama ke empat istri tersebut sah? Apakah nama suami dapat tercantum di dua KK yang berbeda? Mohon solusinya. Terima kasih.

  


Ulasan Lengkap



Kartu Keluarga


Kartu Keluarga (“KK”) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Demikian yang disebut dalamPasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).



KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.[1] Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana di sini yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.[2]



Syarat Penerbitan Kartu Keluarga



Berdasarkan penelusuran kami dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 maupun peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012, syarat-syarat penerbitan KK baru tidak diatur.

 




Namun, hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”). Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala desa/lurah dan camat.[3] Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:



Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan; Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.



Kemudian di masing-masing daerah, juga diatur syarat-syarat lainnya. Sebagai contoh dapat kita lihat di kota Surakarta. Dalam laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta juga diatur syarat-syarat permohonan penerbitan KK baru, yaitu:



Pengantar dari RT dan RW; Melampirkan fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang);Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun;Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah; Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.

 


Ini artinya bagi yang sudah menikah, untuk membuat KK dibutuhkan fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (fotokopi Buku Nikah/Akta Kawin). Pertanyaannya, apakah bisa nama suami tercantum di empat KK?



Apakah Suami yang Berpoligami Dapat Tercatat Pada Empat Kartu Keluarga?



KK itu memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.[4]


 


Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. KK dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP.[5] Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanyadiperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.[6] Itu artinya, seorang yang berpoligami meskipun kedua perkawinannya sah secara hukum tidak bisa terdaftar dalam dua KK.


Hal yang serupa juga disampaikan dalam laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada dasarnya setiap penduduk hanya boleh terdaftar di satu KK saja. Jika sudah terlanjur terdaftar di dua KK, maka harus memilih salah satu. Jika KK yang dipilih yaitu KK istri pertama, maka dalam KK tersebut suami tercatat sebagai kepala keluarga dan harus melakukan penghapusan data di kecamatan yang sesuai di KK istri kedua. Pada KK istri kedua, istri kedua tercatat sebagai kepala keluarga namun pada keterangannya tetap sebagai istri.


 


Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa apabila seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri (poligami), maka ia hanya dapat tercatat pada satu KK saja. Sementara istrinya yang lain di KK lainnya tercatat sebagai kepala keluarga, namun diberi keterangan bahwa ia adalah istri dari laki-laki yang berpoligami tersebut.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


 


Dasar hukum:


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.





Referensi:


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diakses pada pada beberapa waktu lalu.



[1] Pasal 59 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”)


[2] Pasal 1 angka 7 UU 24/2013


[3] Pasal 11 ayat (1) Perpres 25/2008


[4] Pasal 61 ayat (1) UU Adminduk


[5] Pasal 61 ayat (3) dan (5) UU Adminduk


[6] Pasal 62 ayat (1) UU Adminduk


Penulis : Sovia Hasanah, S.H.

Situs : Hukumonline.com



Si Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasihat hukum tetapi belum memperoleh kualifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.


إرسال تعليق



Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.