Batas usia pemilih di Indonesia adalah 17 tahun, salah satu batas termuda di dunia. Lebih dari setengah pemilih di negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara ini berusia di bawah 35 tahun, para generasi milenial. Lantas apakah, pemilih baru ini akan mengubah peta politik Indonesia di masa depan?
Generasi muda di Indonesia ingin suara mereka didengar. Dan kesempatan yang akan mewujudkannya adalah dengan memberi suara mereka dalam pemilihan umum yang diadakan sekali tahun ini untuk pemilu kepala daerah dan di tahun 2019 untuk pemilu legislatif dan Presiden yang akan berlangsung secara bersamaan.
Pemilih milenial merupakan demografi penting di negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara ini. Sejak tahun 2004, jumlah pemilih muda orang-orang di antara usia 17 dan 25 telah meningkat dari 18 hingga 30 persen. Saat ini, lebih dari setengah dari 196,5 juta pemilih Indonesia berusia di bawah usia 35 tahun.
SEBUAH PARTAI POLITIK OLEH GENERASI MILENIAL
Kekuatan berkembang yang dimiliki kaum muda atas pengaruh hasil pemilu telah mendorong munculnya partai politik baru, yang sebagian besar terdiri dari demografi pemuda. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), didirikan oleh mantan jurnalis berusia 35 tahun, Grace Natalie pada platform plural dan progresif.
Tiga tahun sejak partai tersebut didirikan pada tahun 2014, keanggotaan partai telah membengkak dari 23.000 anggota menjadi sekitar 400.000. Dari jumlah itu, sekitar dua pertiga di bawah usia 35 tahun. Partai ini juga menerapkan batas usia maksimal 45 untuk pendaftar, dan berusaha mempertahankan 30 persen keanggotaan perempuan.
Awal tahun ini, PSI diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk mengikuti pemilu tahun depan. Sejak itu, PSI telah mengintesifkan kampanyenya, terutama secara online. Partai ini memiliki kehadiran media sosial yang kuat dan secara aktif menyebarluaskan informasi mengenai aktivitas dan kandidatnya melalui akun resmi Facebook, Twitter dan Instagram partai.
Kampanyenya berfokus pada demografi kaum muda, dengan penggunaan tema “lengserlah yang lama, naiklah yang baru”. Platform kebijakan publik PSI utamanya bergantung pada inisiasi reformasi kelembagaan dan untuk menyingkirkan politik klientelisme dan patronase yang telah identik dengan partai yang lebih tua di negara ini.
Oleh karena itu, hanya generasi baru dari para profesional muda-lah yang memiliki predisposisi lebih baik untuk bisa mengubah citra ini, dan menjadi pewaris dalam era baru politik modern dan transparan di Indonesia.
Mengenai isu kebebasan beragama dan kebebasan sipil, PSI mendukung sikap yang lebih liberal yang menuntut penghapusan peraturan yang berprasangka. Radikalisme agama yang belum lama ini meningkat di Indonesia adalah keprihatinan utama yang harus dihadapi oleh partai ini.
Dalam sebuah survei terhadap 4.200 mahasiswa Muslim oleh lembaga survei Alvara di Jakarta, 20 persen mendukung pendirian kekhalifahan Islam dan hampir 25 persen bersedia mengobarkan perang jihadi untuk mencapai hal itu.
Walau demikian, PSI masih jauh dari menjadi kekuatan politik yang tangguh di negara ini. Sikap partainya mengenai hal-hal seperti pembangunan ekonomi, pengangguran, kesehatan dan pertanian pedesaan sebagian besar masih idealis, tematik dan samar-samar tanpa kebijakan yang didorong solusi konkrit.
Selain itu, partai itu kadang-kadang menghadapi masalah komunikasi antara petinggi dan keanggotaan akar rumputnya yang masih susah dikelola di waktu-waktu tertentu. Misalnya, beberapa anggotanya di Jawa Barat sebelumnya secara terbuka menyatakan dukungan mereka untuk pembentukan kekuatan anti-LGBT yang bertentangan dengan butir-butir PSI yang mendorong toleransi dan menjunjung tinggi kebebasan sipil dari semua. PSI sejak itu meminta maaf atas tindakan mereka.
APATISME PEMILIH MUDA
Batas terendah usia pemilih legal di Indonesia, 17 tahun, adalah salah satu batas usia yang terendah di dunia dan merupakan yang terendah di antara anggota Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) lainnya. Namun demikian, partisipasi pemuda dalam proses pemilu selalu kurang.
Menurut data dari KPU, kurang dari separuh pemilih berusia antara 17 dan 29 tahun memilih dalam pemilu tahun 2014; dibandingkan dengan lebih dari 90 persen dari mereka yang berusia di atas 30 yang memberikan suara mereka.
Ella Prihatini, seorang peneliti di University of Western Australia menemukan dalam sebuah survei terhadap 253 pemilih muda, generasi milenial Indonesia masih sangat antusias dalam pemungutan suara untuk memilih tokoh, dan tidak terlalu memperhatikan ideologi partai.
Sekitar 61 persen responden mengaku memilih partai berdasarkan pemimpinnya. Selain itu, mayoritas menyatakan dukungan mereka untuk partai lama daripada partai yang baru didirikan, partai yang baru didirikan ini mendapat dukungan 31 persen responden.
Ini merupakan tugas monumental bagi partai-partai seperti PSI yang telah vokal tentang mengubah pola pikir seperti itu dan bergerak menuju pemungutan suara berdasarkan ideologi, bukan tokoh. Hanya sekitar 5 persen yang memilih PSI daripada partai politik lainnya, dibandingkan dengan 33 persen yang memilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Presiden Joko Widodo.
Namun demikian, PSI dapat berharap untuk memanfaatkan hubungan eratnya dengan Joko Widodo, setelah mendukungnya untuk kursi Presiden tahun depan.
Jika PSI dapat memperoleh 30 persen pemilih yang terdiri dari pemilih di bawah 25 tahun, partai ini akan tumbuh menjadi pemain integral dalam keseluruhan lanskap politik Indonesia. Saat ini, posisinya sebagai obat untuk sikap apatis pemuda Indonesia terhadap politik masih belum diuji.
Jika Ada Periode Ketiga, Bisakah Jokowi Menang?
Menuju akhir bulan lalu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menerima proposal untuk mengamandemen ketentuan Konstitusi UUD 1945 untuk meningkatkan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Konstitusi negara saat ini menetapkan bahwa seorang presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat dua periode selama lima tahun, yang membuatnya maksimal 10 tahun.
salah satu proposal itu termasuk meningkatkan batasan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, dari dua periode saat ini.
Namun demikian, Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo, yang saat ini menjalani masa jabatan keduanya, belum menunjukkan dukungan apa pun untuk proposal periode ketiga tersebut.
Walau awalnya diam tentang masalah ini, media mengutip Jokowi yang mengatakan bahwa anggota parlemen Indonesia harus berhenti berusaha untuk mengubah UUD 1945 dan sebaliknya memusatkan perhatian mereka pada memerangi “tekanan eksternal” dan meningkatkan ekonomi.
Dalam sebuah unggahan Twitter, Jokowi membuat penentangan terhadap gagasan memperpanjang batas masa jabatan kepresidenan.
“Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode. Usulan itu menjerumuskan saya. Saat ini lebih baik kita konsentrasi melewati tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan,” cuit Presiden Jokowi.
Menurut laporan, Jokowi rupanya mengatakan kepada MPR bahwa ia skeptis tentang gagasan amandemen UUD 1945 karena ia berpikir gagasan itu bisa berpotensi menjadi bola salju amandemen yang cepat dan tidak konstitusional pada sistem.
Dia mengatakan, ketakutannya telah menjadi kenyataan dengan tuntutan saat ini untuk pemilu tidak langsung dan tekanan untuk memperpanjang batas masa jabatan presiden.
Pemilu tidak langsung adalah pemilu di mana pemilih tidak memilih antara kandidat untuk suatu jabatan publik, tetapi memilih orang yang kemudian memilih. Ini adalah salah satu bentuk pemilihan tertua, dan masih digunakan sampai sekarang untuk banyak presiden, kabinet, majelis tinggi, dan legislatif supranasional.
“Sebaliknya, pemilihan langsung jenis pemilu yang digunakan Indonesia adalah sistem pemilihan pemegang jabatan politik, di mana para pemilih secara langsung memberikan suara untuk orang-orang atau partai politik yang mereka inginkan untuk terpilih. Metode pemilihan pemenang langsung tergantung pada sistem pemilu yang digunakan,” ujar Sheith Khidhir dalam tulisannya di The Asean Post.
Walau oposisi Jokowi terhadap proposal itu telah sangat jelas, namun pertanyaan apakah Jokowi sebenarnya bisa mendapatkan kemenangan untuk ketiga kalinya atau menjabat untuk periode ketiga masih menjadi pertanyaan besar. Apa yang membuat ini sangat menarik adalah, apa jadinya jika proposal untuk masa jabatan periode ketiga ini diterima sementara Indonesia menyelenggarakan pemilihan langsung.
Menurut Sheith Khidhir, melihat dua pemilihan presiden sebelumnya (pada 2014 dan 2019), ada dua hal yang sangat jelas: (1) Jumlah pemilih telah meningkat lebih dari 12 persen. (2) Jokowi berhasil meningkatkan jumlah suara populernya hingga 14.609.529.
Namun, patut dicatat bahwa dalam kedua kasus tersebut, Jokowi melawan Prabowo Subianto. Apakah pesaing lain akan menunjukkan hasil yang berbeda, masih pada titik ini menjadi spekulasi.
Bagaimanapun, Jokowi mengatakan kepada media lokal di Istana Merdeka di Jakarta Pusat bahwa akan lebih baik jika tidak ada amandemen UUD 1945, yang menekankan bahwa Jokowi adalah “produk dari pemilihan langsung”.
Jokowi mengakui, dia pada awalnya terbuka terhadap gagasan amandemen konstitusi terbatas untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sekarang sudah tidak berlaku. Namun, karena diskusi telah menyimpang dari gagasan awal untuk memasukkan proposal untuk meningkatkan batas masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode, dan untuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memilih presiden, ia mengatakan lebih baik untuk membatalkan rencana untuk amandemen sama sekali.
Proposal untuk mengamandemen UUD 1945 telah diajukan di MPR selama beberapa bulan terakhir, di mana Ketua MPR Bambang Soesatyo awalnya mengindikasikan ia akan mengejar amandemen konstitusi terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN setelah terpilih untuk posisi tersebut.
Namun, menurut The Asean Post, diskusi itu telah menjadi bola salju, di mana partai-partai menyuarakan ide untuk meningkatkan batas masa jabatan presiden dan membatalkan pemilihan langsung.
